1. PENDAHULUAN
Dalam era reformasi akhir – akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan – perubahan terhadap peraturan perundang – undangan . Reformasi bidang hukum berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuatan Orde Baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah selama Orde baru adalah bidang hukum.
Subsistem hukum tidak mampu lagi menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintah. Oleh karena kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi, dan bidang lainnya maka bangsa indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
2. PEMBAHASAN
A.Reformasi dalam bidang hukum
Berbagai kritik banyak diarahkan pada sistem hukum Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Sebagian dari kritik-kritik tersebut berkaitan dengan kualitas hukum, baik ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses drafting dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik semacam ini sering kali terdengar dari komunitas internasional, khususnya pihak asing yang melakukan aktifitas komersial dengan pihak Indonesia, termasuk investor dan kreditor. Namun, kritik yang lebih sering dilontarkan adalah kritik yang berkaitan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Ada pandangan dalam masyarakat bahwa hukum dapat dibeli dan oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Persepsi semacam ini tidak terbatas hanya di kalangan orang-orang asing. Berbagai bukti menunjukkan bahwa kebanyakan orang Indonesia juga memiliki pandangan yang sama dan mereka menginginkan terjadinya perubahan. Reformasi institusional merupakan hal yang sulit dilakukan. Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pihak terkait dalam bidang reformasi hukum, perlu mengambil langkah yang berkelanjutan dan pasti dalam jangka panjang, atau setidaknya selama durasi masa kepresidenan yang baru. Namun, tantangan tersebut harus dilakukan. Kualitas dari sektor hukum mempengaruhi kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia, efektifitas kebijakan pemerintah, serta kesehatan ekonomi. Dalam konteks hukum kontrak, reformasi diartikan sebagai perubahan norma atau perubahan dari dokumen kontrak berdasarkan perintah pengadilan berdasarkan permintaan dari salah satu pihak dari perjanjian tersebut. Reformasi juga disamakan dengan memperbaiki atau membetulkan. Reformasi, masih dalam konteks hukum perjanjian, akan diperintahkan untuk dilakukan jika para pihak telah terikat oleh satu perjanjian dan ada hal-hal dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan perjanjian mereka, apakah karena kesalahan atau wanprestasi. Seringkali pihak yang melakukan gugatan untuk perubahan kontrak didasari oleh kesadaran dari salah satu atau kedua pihak bahwa efek dari perjanjian yang tertulis tidak sesuai dengan apa yang para pihak pahami atau sepakati tetapi telah ditulis dan didaftarkan. Tetapi pengadilan tidak pernah mempunyai hak untuk merubah kontrak dimana para pihak tidak pernah menyetujui klausul perubahan Reformasi memerlukan fakta yang jelas dan meyakinkan mengenai maksud natural dari para pihak yang menyepakati kontrak tersebut. Dalam konteks reformasi sistem hukum yang diberlakukan dalam satu negara, analogi hukum perjanjian diatas berlaku. Jika sistem yang telah disepakati antara pelaksana hukum (pemerintah dalam arti luas) dan pengguna hukum (warga negara) tidak lagi dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan para pihak, baik karena keadaan yang tidak lagi memungkinkan kontrak tersebut dilaksanakan berdasarkan klausul-klausul yang disepakati dalam kontrak, maka kontrak atau kesepakatan sosial tersebut, berdasarkan kesepakatan para pihak haruslah diubah mengikuti kehendak original para pihak. Oleh karena itu sangat relevan jika reformasi sistem hukum dalam suatu negara diikuti adanya perubahan mendasar dari sistem yang sebelumnya dinilai gagal mengakomodasi keinginan para pihak, baik perubahan kontrak sosialnya (konstitusi) maupun perubahan paradigma hukum yang fundamental. Reformasi hukum di Indonesia terjadi pada saat era yang biasa disebut era reformasi yang digagas pada tahun 1998. Era tersebut dimulai pada saat era orde baru akhirnya berhasil diakhiri setelah 30 tahun berkuasa. Pemimpin orde baru, Soeharto dipaksa untuk meninggalkan posisinya oleh mahasiswa yang menggugatkan perubahan kontrak sosial kepada MPR, karena negara, pemerintah dalam arti luas, tidak lagi dapat melaksanakan keinginan hakiki dari warga negaranya, yakni pelaksanaan negara berdasarkan sistem demokrasi yang telah disepakati. Sistem hukum yang bagaimanakah yang bisa berjalan dengan baik dalam suatu negara berpaham demokrasi? Suatu sistem hukum yang berfungsi dengan baik akan menyokong secara luas pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan politik, yaitu dengan melindungi hak serta keamanan individu, dapat dilaksanakannya suatu perjanjian, menjamin amannya hak-hak atas kepemilikan dan dapat dialihkannya hak-hak tersebut, serta menjamin bahwa suatu proses penetapan kebijakan publik sebisa mungkin dilakukan secara transparan. Setelah Pemilu tahun 1999, para pemimpin politik Indonesia mendeklarasikan komitmen untuk menjunjung prinsip rule of law, menegaskan pentingnya reformasi hukum dalam meningkatkan pembangunan nasional yang lebih luas dan proses menuju demokratisasi The Asia Foundation pada tahun 2000, melakukan pendekatan dalam membaca bagaimana reformasi hukum seharusnya dilakukan dengan menjalankan agenda-agenda berikut:
1. Memperkuat lembaga-lembaga hukum dan administratif
2. Mempromosikan kesadaran yang lebih luasbagi masyarakat tentang reformasi hukum
3. Menggerakkan basis pendukung reformasi hukum, antara lain reformasi konstitusi, pemberdayaan hukum, melawan korupsi peradilan dan melawan korupsi ditingkat lokal. (Asia Foundation, Indonesia Legal Reform, Agustus 2000)
B.Reformasi Hukum Hingga Saat Ini
Reformasi sektor hukum telah dicoba sebelumnya. Pada masa kepresidenan Habibie dan Gus Dur, berbagai langkah mengesankan dari pihak legislatif dan eksekutif telah diambil sehubungan dengan persepsi akan lemahnya sektor hukum. Undang-undang korupsi yang baru telah diberlakukan dan komisi anti korupsi telah diberi mandat untuk menjalankan fungsinya. Sebuah tim investigasi gabungan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres), yang diberi tugas untuk menyelidiki berbagai tuduhan korupsi daalam badan peradilan. Hanya saja, sampai saat ini, tuduhan semacam itu masih diabaikan oleh pihak aparat, sehingga hal tersebut terlepas dari jerat hukum. Kantor Ombudsman dibentuk dan Komite Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara juga telah dibentuk. Komisi Hukum Nasional juga dibentuk dan diberi mandat untuk memberikan rekomendasi reformasi bidang hukum termasuk reformasi badan-badan peradilan.Pengadilan Niaga dibentuk untuk mencoba dan membangun kapasitas ajudikasi yang kompeten selama krisis dunia usaha dan perbankan yang menimpa Indonesia di akhir decade 1990an. Kemudian, Jaksa Agung membuat kajian yang pertama kali mengenai institusi sektor hukum yang dipimpinnya.
Dari mana kita memulai reformasi bidang hukum? Komisi Hukum Nasional (KHN) yang didirikan di era reformasi kini sibuk dengan berbagai agenda reformasi hukum di Indonesia. Secara gamblangnya, agenda reformasi itu dibagi kepada tiga sektor: pertama, pendidikan dan sosialisasi hukum, kedua, agenda perundang-undangan, dan ketiga, reformasi institusi peradilan dan perundangan.Dalam kaitannya dengan agenda reformasi nasional ini, ada beberapa fokus yang kiranya perlu diberikan perhatian melalui paper ini untuk merealisasikan reformasi di bidang hukum. Diagram berikut memberikan gambaran agenda reformasi tersebut:
D.Tantangan Utama Adalah Pada Institusi
Pelajaran utama dari tujuh tahun terakhir adalah bahwa reformasi sektor hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang jelas bahwa terdapat komitmen bagi terciptanya institusi penegakkan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia, dan juga oleh siapa saja yang berniat untuk melakukan bisnis dengan atau di Indonesia. Tantangan utama dalam mendapatkan kepercayaan meliputi :
(i) penanganan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam berbagai institusi, dan
(ii) meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum. Berikut merupakan langkah-langkah program 100 hari yang diharapkan mampu memberikan awal yang baik bagi perjalanan panjang reformasi.
3. Kesimpulan
Sampai pada bagian ini, paper sederhana ini ingin menegaskan sebuah keharusan sejarah dan cita-cita kemerdekaan serta amanat reformasi, bahwa agenda reformasi perlu disiapkan dan dijalani demi menempatkan hukum pada tempatnya, yaitu hukum yang adil dan berkeadilan, yang dimiliki dan ditujukan untuk semua warga negara Indonesia. Sementara itu, reformasi hukum ini juga harus diiringi serentak dengan agenda reformasi di bidang lain seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, karena hukum hanyalah salah satu institusi masyarakat kita yang dependen dengan skenarion negara secara keseluruhan.